Search
zakat bersama yalifa

Sucikan Harta Anda dengan Zakat

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an.
Alloh Ta’ala berfirman;
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

( Q.S At Taubah: 60)

Manfaat zakat untuk diri sendiri dan Masyarakat:

Kalkulator Zakat

ZAKAT HARTA YANG TELAH TERSIMPAN SATU TAHUN

A Uang Tunai, Tabungan, Deposito atau sejenisnya Rp
B Saham atau surat-surat berharga lainnya Rp
C Real Estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai sekarang) Rp
D Emas, Perak, Permata atau sejenisnya Rp
E Mobil (lebih dari keperluan pekerjaan anggota keluarga) Rp
F Jumlah Harta Simpanan (A+B+C+D+E) Rp
G Hutang Pribadi yg jatuh tempo dalam tahun ini Rp
H Harta simpanan kena zakat(F – G, jika > nisab) Rp
I JUMLAH ZAKAT ATAS SIMPANAN YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% x H) Rp

ZAKAT PENGHASILAN

J Pendapatan / Gaji per Bulan (setelah dipotong pajak) Rp
K Bonus / pendapatan lain-lain selama setahun Rp
L Jumlah Pendapatan per Tahun Rp
M Rata-rata pengeluaran rutin per bulan (kebutuhan fisik, air, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi, dll) Rp
N Pengeluaran lainnya dalam satu tahun (pendidikan, kesehatan, dll) Rp
O Jumlah Pengeluaran per Tahun (12 x M + N) Rp
P Penghasilan kena zakat (L – O , jika > nisab) Rp
Q JUMLAH ZAKAT PROFESI YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% x P) Rp

ZAKAT HARTA USAHA (PERDAGANGAN/BISNIS LAINNYA)

R Nilai Kekayaan Perusahaan (termasuk uang tunai, simpanan di bank, real estate, alat produksi, inventori, barang jadi, dll) Rp
S Utang perusahaan jatuh tempo Rp
T Komposisi Kepemilikan (dalam persen)
%
U Jumlah Bersih Harta Usaha (T% x [R-S]) Rp
V Harta usaha kena zakat (U, jika > nisab) Rp
W JUMLAH ZAKAT ATAS HARTA USAHA YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% x V) Rp
TOTAL ZAKAT YANG HARUS DIBAYARKAN (I+Q+V) Rp

PERHITUNGAN NISAB

Z Harga Emas Murni Saat ini per Gram Rp
Besarnya Nisab (Z x 85 gram emas) Rp

[vfb id=3]