☝️KONSULTASI – KHUSYU’ DALAM SHALAT
Pertanyaan
Bagaimana caranya memunculkan sikap khusyu’ dalam shalat?
✏️Jawaban
Jumhur ulama diantaranya Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa orang yang tertawa dalam shalatnya, maka shalatnya batal.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam:
الْقَهْقَهَةُ تَنْقُضُ الصَّلاَةَ وَلاَ تَنْقُضُ الْوُضُوءَ
Dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,”Tertawa itu membatalkan shalat tapi tidak membatalkan wudhu” (HR. Ad-Daruquthuny)
Namun umumnya para ulama sepakat bahwa batasan tertawa adalah tertawa yang sampai mengeluarkan suara. Sedangkan bila tertawa itu hanya sebatas tersenyum, tidak sampai batal shalatnya, Jika memang senyumnya tidak bisa ditahan.
عَنْ جَابِرِ عَنِ النَّبِيِّ قال : التَّبَسُّمُ لاَ يَقْطَعُ الصَّلاَةَ وَلَكنْ القَرقَرة.
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda,”Senyum itu tidak membatalkan shalat tetapi yang membatalkan adalah tertawa. (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah).
Dan jika sengaja tersenyum maka ini dapat mengurangi pahala shalat.
Adapun tentang khusyu dalam shalat Jumhur ulama sepakat bahwa khusyu’ dalam shalat tidak termasuk rukun shalat. Apabila seseorang shalat dengan tidak khusyu’, tidak membuat shalatnya rusak atau batal. Sebab khusyu’ bukan termasuk perkara rukun shalat. Tetapi pahala shalat berkurang sesuai dengan kadar ketidakkhusyu’an dalam shalat.
Dalilnya adalah hadits beliau shalallahu alaihi wasallam:
عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ رَأَى رَجُلاً يَبْعَثُ بِلِحْيَتِهِ فيِ الصَّلاَةِ فَقَالَ : لَوْ خَشَعَ قَلْبُ هَذَا لَخَشَعَتْ جَوَارِحُهُ
Dari Abi Hurairoh radhiallahu anhu bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam melihat seseorang memainkan jenggotnya ketika shalat. Maka beliau berujar,”Seandainya hati orang ini khusyu’ maka khusyu’ pula anggota badannya. (HR. At-Tirmizy)
Kaitannya hadits ini dengan pembahasan adalah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melihat ada orang yang disebut shalat dengan tidak khusyu’ karena memain-mainkan jenggotnya sendiri saat shalat. Namun tidak didapat keterangan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya karena alasan tidak sah.
Maka definisi dan standari khusyu’ yang benar hanyalah semata-mata yang paling sesuai dengan shalat beliau. Jadi cara shalat khusyu adalah yang sesuai dengan shalat beliau shalallahu alaihi wasallam dan menghadirkan hati ketika shalat, memahami bacaan-bacaan shalat dan menyadari bahwa ia sedang berdiri di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala.
Lalu bagaimana jika yang terlintas adalah pikiran kotor?
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan dalam kitab al Majmu syarh Muhadzab,
Dianjurkan untuk khusyu, tunduk, dan merenungi bacaan al-Quran serta dzikir yang dibaca ketika shalat. Dan berusaha berpaling dari lintasan pikiran yang tidak ada hubungannya dengan shalat. Memikirkan yang lain ketika shalat dan banyak lintasan pikiran, tidak membatalkan shalat, namun statusnya makruh. Baik yang dipikirkan masalah yang mubah atau masalah yang haram, seperti minum khamr…. dan terdapat keterangan adanya ijma’ ulama bahwa lintasan semacam ini tidak membatalkan shalat. Sedangkan hukum makruh, ini disepakati ulama. Demikian kata an-Nawawi rahimahullah.
Untuk Mengobati Lintasan Pikiran ketika Shalat, maka disebutkan dalam hadis dari Utsman bin Abil ‘Ash radhallahu anhu, Beliau mendatangi Nabi shalallahu alaihi wasallam untuk mengadukan gangguan yang dia alami ketika shalat. Kemudian, beliau shalallahu alaihi wasallam bersabda,
“Itu adalah setan. Namanya Khinzib. Jika kamu merasa diganggu, mintalah perlindungan kepada Alloh dari gangguannya dan meludahlah ke kiri tiga kali.”
Kata Utsman, “Aku pun melakukannya, kemudian Alloh menghilangkan gangguan itu dariku.” (HR. Muslim).
Demikian wallohu a’lam
Fajri 99.3 Fm
_
Yuk Bantu Share pesan ini, semoga menjadi amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya…
Peduli.fajrifm.com
WA : 0852 1820 8707
BBM : 5E83BB05
*Artikel, Info Kajian dan Kegiatan Fajri lainnya* , Join:
▶️Telegram Channel : http://bit.ly/1NEYAH5
*Video Dakwah Ringkas* lainnya:
⏸Subcribe : http://bit.ly/2ucK4Cj
Instagram : https://www.instagram.com/peduli.fajrifm/
_
Donasi Dakwah Fajri FM:
BSM: 7068-790-268 (Tersedia no.rek. lainnya)
A.N. Yayasan Peduli Fajar Imani