Search

Hukum mengenakan atribut non-Muslim

Bagikan :

🏵 Hukum mengenakan atribut non-Muslim 🎉
.
🎯 Akhir-akhir ini, kita dapati sebagian kaum muslimin turut mengenakan pernak-pernik simbol agama non-muslim di hari-hari perayaan mereka.
.
🎯 sebut saja salah satunya adalah Atribut sinterklas, seperti topi dan stelan musim dinginnya yang berwarna putih-merah yang jelas-jelas merupakan simbol-simbol non-muslim.
.
🎯 padahal, Islam sudah tegas melarang ummatnya menyerupai kaum kafir yang berkaitan dengan peribadatan mereka, seperti dari sisi menggunakan atribut, simbol dan sejenisnya. Ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
.
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
.
Artinya, _“Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut.”_ (HR. Ahmad)
.
🍃 mengenai hadits ini, al-Imam Jalaluddin al-Syuyuthi mengatakan : Termasuk kemungkaran adalah sikap menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang kafir dan menyamai mereka dalam hari-hari raya dan perayaan-perayaan mereka yang dilaknat (oleh Allah). Sebagaimana dilakukan banyak kaum muslimin yang tidak berilmu, yang ikut-ikutan orang-orang Nasrani dan menyamai mereka dalam perkara yang mereka lakukan… Adapun menyerupai orang kafir hukumnya haram sekalipun tidak bermaksud menyerupai”. *Oleh karena itu, ikut-ikutan mengenakannya (pakaian natal dsb) sangat dilarang karena perbuatan tersebut juga menjadi pertanda bahwa perayaan itu telah diterima dan diberi kehormatan didalamnya.*
📚 [Lihat Haqiqat al-Sunnah wa al-Bid’ah : al-Amru bi al-Ittiba wa al-Nahyu an al-Ibtida’, halaman 42]
.
🍃 *Hal ini juga sejalan dengan apa yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut Natal.
.
😊 Demikian, mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam bisshowwab
.
•═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•
📲Yuk Bantu Share pesan ini, semoga menjadi amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya…
.
*Konfirm dan Info Selengkapnya* :
💻Peduli.fajrifm.com
📩WA : 0852 1820 8707
📱BBM : 5E83BB05
.
*Artikel, Info Kajian dan Kegiatan Fajri lainnya* , Join:
▶️Telegram Channel : t.me/pedulifajrifm
📸 Instagram : instagram.com/pedulifajrifm/
💻Klik : @pedulifajrifm
.
*Video Dakwah Ringkas* lainnya:
⏸Subcribe : bit.ly/videoislam
_
Donasi Dakwah Fajri FM:
🏧 BSM: 7068-790-268 (Tersedia no.rek. lainnya)
A.N. Yayasan Peduli Fajar Imani
🔰 *Tambahkan Rp.88, jika anda mendukung prog. Dakwah via medsos. Misal Rp. 50.088*

Categories