Search

HUKUM BERSUCI DENGAN TANAH

Bagikan :

☝️KONSULTASI – HUKUM BERSUCI DENGAN TANAH 🤔
.
📝Pertanyaan: Apakah tanah dapat dipakai untuk membersihkan najis?
.
✏️Jawaban: Pertama harus difahami oleh penanya bahwa jenis najis ada bermacam-macam. Dan pada hakikatnya seluruh najis dapat disucikan dengan Air suci. Adapun tanah yang disebut oleh penanya mungkin maksudnya adalah untuk mensucikan Jilatan anjing, baik pada pakaian atau wadah. Maka cara mensucikan benda yang terkena jilatan dan air liur anjing adalah dicuci dengan air yang dicampur dengan tanah, kemudian dibilas sebanyak 6 kali setelahnya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,
.
🍃 “Sucinya berjana seorang di antara kamu bila dijilat anjing ialah (hendaklah) ia mensucinya tujuh kali, bilasan yang pertama dicampur dengan tanah.” 📚(HR. Muslim)
.
👉🏻 Ini menunjukan betapa beratnya najis yang ditimbulkan oleh jilatan anjing, sehingga untuk mensucikannya diperlukan tanah, dan Insya Allah tanah yang ada pada pot bisa dipakai juga.
.
📝 Dijawab Oleh : Tim Lajnah Ilmiyah Fajri FM 💐💐💐
.
•═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•
📲Yuk Bantu Share pesan ini, semoga menjadi amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya…
.
*Konfirm dan Info Selengkapnya* :
💻Peduli.fajrifm.com
📩WA : 0852 1820 8707
📱BBM : 5E83BB05
.
*Artikel, Info Kajian dan Kegiatan Fajri lainnya* , Join:
▶️Telegram Channel : t.me/pedulifajrifm
📸 Instagram : instagram.com/pedulifajrifm/
💻Klik : @pedulifajrifm
.
*Video Dakwah Ringkas* lainnya:
⏸Subcribe : bit.ly/videoislam
_
Donasi Dakwah Fajri FM:
🏧 BSM: 7068-790-268 (Tersedia no.rek. lainnya)
A.N. Yayasan Peduli Fajar Imani
🔰 *Tambahkan Rp.88, jika anda mendukung prog. Dakwah via medsos. Misal Rp. 50.088*

Categories