☝KONSULTASI – HUKUM ARISAN/BERUTANG UNTUK KURBAN 🤔
.
▶ Telegram Channel : t.me/pedulifajrifm
.
📝 Pertanyaan: Assalamualaikum. Afwan ana mau tanya. Kalau kita pengen qurban. Tapi dari hasil uang arisan. Arisan nya baru berjalan 2 bulan dri 10 bulan yang di perhitungkan. Itu gimana ya. Di perbolehkan apa gak ya ?
.
✏ Jawaban: Berqurban, sangat dianjurkan dalam Islam. Bahkan bagi yang diperkirakan mampu untuk membayar hutangnya dikemudian hari, Maka ia boleh berhutang untuk berkurban. Namun bagi orang yang memang tidak mampu, maka Alloh tidak membebankan sesuatu kecuali pada orang yang mampu.
.
🍃 Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,
.
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
.
“Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)” 📚(Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415).
.
☝🏻Hal ini juga Senada dengan apa yang disampaikan Dalam Fatwa Islam Web no. 7198 disebutkan,
.
فمن كان غير واجد للمال الذي يكفي لشراء الأضحية فاشترى أضحيته بالدين المقسط، أو المؤجل، لأجل معلوم، وضحى بها أجزأه ذلك، ولا حرج عليه ، بل إن من أهل العلم من استحب لغير الواجد أن يقترض لشراء أضحيته، إذا علم من نفسه القدرة على الوفاء.
وليس من هذا الباب من كانت عنده سعة من المال، إلا أنه لا يجد الآن السيولة الكافية لشراء الأضحية. فهذا مخاطب بالأضحية، لأنه واجد في الحقيقة، فعليه أن يقترض حتى يضحي. والله تعالى أعلم.
.
“Siapa yang tidak mendapati kecukupan harta untuk membeli hewan kurban, maka hendaklah ia membeli kurban dengan cara berutang (menyicil) atau dibayar pada waktu akan datang yang telah disepakati (dijanjikan). Jika seseorang berkurban dalam keadaan berutang seperti ini, kurbannya sah, tidak ada masalah baginya. Bahkan sebagian ulama ada yang menganjurkan bagi orang yang tidak mendapati harta saat berkurban supaya ia mencari pinjaman untuk membeli hewan kurban dengan catatan ia mampu untuk melunasi utangnya.
.
👉🏻 Hal ini (Berhutang untuk Qurban) tidak termasuk dalam masalah orang yang tidak punya kelapangan rezeki. Namun jika saat ingin berkurban, ia tidak punya kecukupan harta untuk membeli hewan kurban padahal ia sudah terkena perintah (Mampu) berkurban. Karena kenyataannya ia termasuk oramg yang mampu. Maka saat itu hendaklah ia berutang untuk tetap bisa berkurban. Wallahu Ta’ala a’lam.”
.
📲Yuk Bantu Share pesan ini, semoga menjadi amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya…
•════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═════•
*Artikel, Info Kajian dan Kegiatan Fajri lainnya* , Join:
📸 Instagram : instagram.com/pedulifajrifm/
💻Klik : @pedulifajrifm
⏸Subcribe : bit.ly/videoislam
_
Donasi Dakwah Fajri FM:
💻Peduli.fajrifm.com
🏧 BSM: 7068-790-268 (Tersedia no.rek. lainnya)
A.N. Yayasan Peduli Fajar Imani
🔰 *Tambahkan Rp.88, jika anda mendukung prog. Dakwah via medsos. Misal Rp. 50.088*
.
*Konfirm* :
📩WA : 0852 1820 8707 | bit.ly/DonasiDakwahFajrifm
