☝️KONSULTASI – HUKUM HADIAH PERLOMBAAN 🤔
.
📝Pertanyaan: Bolehkan mengambil hadiah dari perlombaan? apakah termasuk Judi?
.
✏️Jawaban: Ibnu Qudamah mengatakan,
ومتى استبق الاثنان والجعل بينهما فأخرج كل واحد منهما لم يجز وكان قمارا لأن كل واحد منهما لا يخلو من أن يغنم أو يغرم وسواء كان ما أخرجاه متساويا مثل أن يخرج كل واحد منهما عشرة أو متفاوتا مثل أن أخرج أحدهما عشرة والآخر خمسة
Ketika 2 orang berlomba dan ada hadiahnya, namun masing-masing membayar iuran, hukumnya tidak dibolehkan. Dan termasuk judi. Karena masing-masing ada 2 kemungkinan, beruntung atau rugi. Baik iuran yang dikeluarkan nilainya sama, misalnya, masing-masing membayar 10 ribu. atau iurannya beda, misalnya, yang satu membayar 10 ribu sementara satunya membayar 5 ribu. 📚(al-Mughni, 11/131).
.
☝🏼Karena hakekat iuran hadiah yang dibayarkan adalah taruhan. Sehingga ada satu pihak yang diuntungkan, sementara pihak lain dirugikan. Berbeda jika yang terjadi adalah ada pihak yang diuntungkan, sementara pihak lain tidak dirugikan, ini bukan judi.
.
🔎 Terkait perlombaan, ada 2 kasus kegiatan berhadiah yang perlu kita bedakan,
.
1️⃣ hadiah yang diambil dari pihak luar, bukan dari iuran peserta. Peserta yang mendapat hadiah beruntung, sementara peserta yang tidak mendapat hadiah tidak dirugikan, karena mereka tidak mengeluarkan apapun.
.
Misal: kegiatan jalan sehat berhadiah yang diselenggarakan di RT, peserta bayar 3 ribu untuk biaya snack, minuman, dan perlengkapan kegiatan. Hadiahnya beragam dari mulai motor dari sponsor sampai makanan. Kita bisa memastikan, hadiah yang diberikan bukan dari iuran peserta, karena hadiah itu sudah habis untuk biaya snack dan keperluan panitia.
.
2️⃣ hadiah yang diambil dari iuran peserta kegiatan, sehingga ada sebagian yang diuntungkan sementara di saat yang sama, ada pihak yang dirugikan.
.
Misal: jalan sehat yang diselenggarakan perusahaan x, tiap peserta bayar 100 ribu dan hanya mendapat 1 botol air mineral. Ada 300 peserta, hadiah utama motor dan hadiah terkecil setrika.
.
🍃Kita bisa memastikan, hadiah yang dibagikan peserta diambil dari biaya pendapaftaran. Sehingga peserta yang mendapat hadiah beruntung, sementara peserta yang tidak mendapat hadiah rugi 97 ribu (yang 3 ribu biaya air).
.
🍃 Berdasarkan batasan yang disampaikan Ibnu Qudamah, untuk kasus kegiatan yang pertama dibolehkan, karena tidak ada taruhan, sehingga bukan termasuk judi. Sementara kasus kedua, iuran yang dibayarkan peserta merupakan taruhan dan termasuk judi.
.
🍃 Acuannya adalah jika hadiah itu diambilkan dari iuran peserta, berarti iuran itu menjadi taruhan. Namun jika hadiah tidak diambil dari iuran peserta, tidak termasuk taruhan karena tidak ada yang dirugikan.
.
🔎 Jika jalan sehat membayar 20 ribu, dengan fasilitas berupa kaos, snack, dan minum, tentu sudah habis. Sehingga hadiah bukan dari peserta.
.
☝🏼 Kecuali Lomba yang Mendukung Jihad
.
🍃 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan adanya taruhan untuk lomba yang mendukung jihad, yaitu memanah, menunggang kuda, dan pacuan onta. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ، أَوْ نَصْلٍ، أَوْ حَافِرٍ
.
Tidak boleh ada taruhan kecuali untuk pacuan onta, memanah, dan pacuan kuda. 📚 (HR. Ahmad, Nasai dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
.
•═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•
📲Yuk Bantu Share pesan ini, semoga menjadi amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya…
.
*Konfirm dan Info Selengkapnya* :
💻Peduli.fajrifm.com
📩WA : 0852 1820 8707
📱BBM : 5E83BB05
.
*Artikel, Info Kajian dan Kegiatan Fajri lainnya* , Join:
▶️Telegram Channel : t.me/pedulifajrifm
📸 Instagram : instagram.com/pedulifajrifm/
💻Klik : @pedulifajrifm
.
*Video Dakwah Ringkas* lainnya:
⏸Subcribe : bit.ly/videoislam
_
Donasi Dakwah Fajri FM:
🏧 BSM: 7068-790-268 (Tersedia no.rek. lainnya)
A.N. Yayasan Peduli Fajar Imani
🔰 *Tambahkan Rp.88, jika anda mendukung prog. Dakwah via medsos. Misal Rp. 50.088*