Search

HUKUM PINJAM MEMINJAM DENGAN CARA RIBA KERENA TERPAKSA

Bagikan :

☝️KONSULTASI – HUKUM PINJAM MEMINJAM DENGAN CARA RIBA KERENA TERPAKSA ?

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya bagi peminjam dan yang meminjamkan, jika tidak ada jalan lain selain pinjam ke rentenir yang mengandung riba?

✏️Jawaban
Mengenai hukum orang yang meminjam atau pun meminjamkan riba maka hukumnya sudah jelas haram.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang sangat sering kita dengar, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melaknat 10 orang, di antaranya: pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad).

Sebagaimana diterangkan dalam kitab Aunul Ma’bud, Pemberi makan riba pada hadis tersebut adalah para peminjam uang riba. Jadi sudah sangat jelas sekali bukan hanya yang meminjamkan riba saja, tapi peminjam riba, saksinya dan semua pihak yang terlibat dalam transaksi riba hukumnya haram dan diancam api neraka oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Lalu pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan orang yang butuh banyak uang dan tidak ada jalan lain selain pinjam ke renternir atau bank riba?

Perlu kita tancapkan dalam hati dan sanubari kita bahwa Islam adalah agama sempurna, maka kita bisa mendapatkan jawaban yang benar untuk semua masalah. Tak terkecuali masalah keuangan. Untuk menjawab pertanyaan tadi, ada beberapa catatan yang menunjukkan bahwa seorang muslim tidak pantas mengambil harta haram riba dengan alasan apapun, karena islam memiliki solusi bagi mereka yang membutuhkan harta, diantaranya:

1️⃣ Berhutang atau meminjam kepada keluarga, saudara, teman atau yang lainnya tanpa riba sedikitpun.
2️⃣ Meminta bantuan harta zakat kepada lembaga-lembaga zakat dan shodaqoh jika memang dia termasuk orang yang membutuhkan.

Pada kondisi seperti ini, seseorang diperbolehkan untuk meminta-minta sumbangan.

Dalil kesimpulan ini adalah hadis dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: Seseorang yang menanggung beban (hutang orang lain, diyat/denda), ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti. Dan seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup. Dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan kecukupan hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.” (HR Muslim dan Abu Dawud)

3️⃣ Menerapkan sifat qona’ah(merasa cukup terhadap setiap pemberian dari Allah ta’alaa)

Kesimpulannya, tidak ada alasan darurat untuk mencari pinjaman di bank riba atau rentenir. Karena dalam kondisi darurat, kaum muslimin tetap haram berurusan dengan riba karena islam memiliki solusi seperti yang tadi telah disebutkan. Sedangkan Untuk urusan usaha dan bisnis, masih ada seribu alternatif yang halal, tanpa harus melibatkan riba. Allahu a’lam.

Fajri 99.3 Fm
_____
Yuk Bantu Share pesan ini, semoga menjadi amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya…

Peduli.fajrifm.com
WA : 0852 1820 8707
BBM : 5E83BB05
▶️Telegram Channel : http://bit.ly/1NEYAH5
⏸Subcribe :
https://www.youtube.com/channel/UCss28lwB1EUGtsLPIzLdwmA
___________
Mari Bantu Program (PPK) Produksi dan Penyebaran Konten (Artikel, Quotes, Audio dan Video) Islami dengan cara mendonasikan sebagian harta anda melalui:

BSM: 7068-790-268 (Tersedia no.rek. lainnya)
A.N. Yayasan Peduli Fajar Imani
*Tambahkan angka Rp. 88 Untuk Kemudahan Pendataan Kami, Misal donasi Rp. 1000.088*

Categories