☝️KONSULTASI – BERKURBAN ATAS NAMA ORANG LAIN 🤔
.
▶️ Telegram Channel : t.me/pedulifajrifm
.
📝 Pertanyaan: Kalau kurban diniat kan untuk oranglain apakah boleh ?
.
✏️ Jawaban: Berkurban atas nama orang lain ada 3 bentuk:
.
1️⃣ Seseorang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal. Menurut jumhur ulama dan sebagian pendapat Syafi’iyah, itu sah. Sementara dalam pendapat Syafi’iyah yang lain, tidak sah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal kecuali jika ia (orang yang sudah meninggal) mewasiatkannya. Dan ini adalah pendapat yang lebih dikuatkan dalam madzhab mereka.
.
2️⃣ Berkurban atas nama orang yang masih hidup. Maka mayoritas ulama dari kalangan Madzhab Hanafi dan Syafi’i serta yang lainnya berpendapat tidak sah kecuali dengan izin orang tersebut. Alasannya, karena amal tersebut adalah ibadah. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam al-Minhaj: Tidak ada berkorban atas nama orang lain kecuali dengan izinnya, tidak pula atas nama mayit jika ia tidak berwasiat dengannya. (1/248 ) ”
.
☝🏻Namun sebagian yang lain mengatakan Sah, karena dalam transaksi hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah. Dalilnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dirinya dan seluruh umatnya padahal tidak semua ummatnya adalah keluarga beliau.
Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan:”Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” 📚 (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349).
.
3️⃣ Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.
.
🔍 Dalilnya adalah hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” 📚 (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).
.
Wallohu a’lam.
.
📲Yuk Bantu Share pesan ini, semoga menjadi amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya…
•════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═════•
*Artikel, Info Kajian dan Kegiatan Fajri lainnya* , Join:
📸 Instagram : instagram.com/pedulifajrifm/
💻Klik : @pedulifajrifm
⏸Subcribe : bit.ly/videoislam
_
Donasi Dakwah Fajri FM:
💻Peduli.fajrifm.com
🏧 BSM: 7068-790-268 (Tersedia no.rek. lainnya)
A.N. Yayasan Peduli Fajar Imani
🔰 *Tambahkan Rp.88, jika anda mendukung prog. Dakwah via medsos. Misal Rp. 50.088*
.
*Konfirm* :
📩WA : 0852 1820 8707 | bit.ly/DonasiDakwahFajrifm