HUKUM ARISAN

Bagikan :

☝🏻 HUKUM ARISAN 🤔
.
▶Telegram Channel : t.me/pedulifajrifm
.
🔍Dalam kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa arisan adalah pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, lalu diundi diantara mereka. Undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. (Kamus Umum Bahasa Indonesia, Wjs. Poerwadarminta, PN Balai Pustaka, 1976 hlm:57)
.
☝🏻Ini sama dengan pengertian yang disampaikan Ulama dunia dengan istilah jum’iyyah al-Muwazhzhafin.atau al-qardhu al-ta’awuni. Oleh karenanya Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori “memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat” maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing”. 📚(Syarh Riyadhus Shalihin, 1:838)
.
👉🏻 Kendati arisan hukumnya boleh bahkan memiliki manfaat. Namun ada yang perlu diingatkan, diantaranya :
1. Dalam acara arisan hendaknya diisi dengan sesuatu yang bermanfaat seperti pengajian, nasihat atau hal-hal yang bermanfaat, minimal adalah perkara-perkara yang mubah.
2. Janganlah mengisi acara arisan dengan hal-hal yang haram seperti yang banyak terjadi, seperti: ghibah, mendengar musik (baca selengkapnya : hukum musik) dan lain sebagainya.
3.Karena akadnya adalah saling berhutang satu dengan yang lainnya, maka terlarang masing-masing pihak mendapatkan manfaat dari akad hutang tersebut.
.
📝 Misal, Makan-makan ditempat yang mendapatkan arisan, artinya kita makan-makan ditempat yang mendapatkan hutang. Solusi ; Uang makan2 dipisah dr uang arisan dan masing masing anggota arisan bayar masing masing atas apa yang dia makan. Wallohu a’lam.
.
📲Yuk Bantu Share pesan ini, semoga menjadi amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya…
•════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═════•
*Artikel, Info Kajian dan Kegiatan Fajri lainnya* , Join:
📸 Instagram : instagram.com/pedulifajrifm/
💻Klik : @pedulifajrifm
⏸Subcribe : bit.ly/videoislam
_
Donasi Dakwah Fajri FM:
💻Peduli.fajrifm.com
🏧 BSM: 7068-790-268 (Tersedia no.rek. lainnya)
A.N. Yayasan Peduli Fajar Imani
🔰 *Tambahkan Rp.88, jika anda mendukung prog. Dakwah via medsos. Misal Rp. 50.088*
.
*Konfirm* :
📩WA : 0852 1820 8707 | bit.ly/DonasiDakwahFajrifm

Categories