Inilah Cara Menghitung ZAKAT PERDAGANGAN, Beserta Contoh Kasusnya.

Bagikan :

Inilah Cara Menghitung ZAKAT PERDAGANGAN, Beserta Contoh Kasusnya.
.
▶Telegram Channel : t.me/pedulifajrifm
.
Diantara harta yang harus dizakati adalah harta perdagangan, maka dalam tulisan ini kami akan paparkan beberapa hukum seputar zakat perdagangan.
.
Ada beberapa pembahasan yaitu:
.
👉🏻 Definisi: Barang dagangan atau ‘urudhut tijarah adalah sesuatu yang disiapkan oleh seorang muslim untuk diperdagangkan dari jenis apapun selain emas dan perak untuk mencari keuntungan
.
👉🏻 Syarat Zakat Perdagangan, Ada beberapa syaratnya yaitu:
.
1️⃣ Proses kepemilikan harus dengan jalan perbuatannya sendiri dengan cara yang mubah misalnya jual beli, sewa menyewa, atau menerima hadiah. Warisan tidak masuk kategori karena prosesnya tanpa usahanya.
2️⃣ Barang tersebut bukan termasuk harta yang pada asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas dan perak.
3️⃣ Nilainya mencapai nishab
4️⃣ Barang tersebut sejak awal dibeli memang diniatkan untuk diperdagangkan.
5️⃣ Mencapai haul (melalui masa tahun hijriah) sejak mencapai nishab.
.
👉🏻 Nishab dan Zakatnya: Harta perdagangan diperkirakan nilainya dengan menggunakan standar emas atau perak sesuai kemaslahatan fakir miskin penduduk setempat, jika tempat tinggalnya lebih dominan orang fakir miskin maka ulama menyarankan menggunakan standar perak.
.
Bila nilai harta perdagangan sudah mencapai nishab (yaitu dengan nishab emas 85 gram atau perak 595 gram) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40.
.
👉🏻 Perhitungannya adalah: Zakat=nilai barang+uang yang ada+piutang yang diharapkan dibayar-utang jatuh tempo
.
Keterangan:
– Zakat:perhitungan zakat barang dagangan
– Nilai barang dagangan: nilai barang dagangan (dengan harga saat jatuh tempo bukan harga saat beli)
– Uang yang ada: uang dagangan yang ada
– Piutang yang diharapkan: piutang atau harta kita di orang lain dan diharapkan pelunasannya
– Utang jatuh tempo: utang yang harus dibayar ditahun ia mengeluarkan zakat bukan seluruh utang pedagang
.
Contoh perhitungannya:
.
1. Seorang pedagang menilai barang dagangan di akhir haul dengan jumlah total Rp. 100.000.000, dan uang tunai (laba bersih) sebesar Rp. 25.000.000. Sementara ia memiliki hutang sebesar 50.000.000 dan juga memiliki piutang (harta di orang lain) sebesar 10.000.000
.
Maka modal (barang dagangan dengan nilai saat haul) dikurangi hutang: Rp. 100.000.000-Rp. 50.000.000=Rp. 50.000.000
.
Jumlah harta zakat: modal barang setelah dipotong hutang 50.000.000+piutang 10.000.000+uang yang ada 25.000.0000=85.000.000
.
Zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp. 85.000.000×25%=2. 125.000
.
2. Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100.000.000 pada bulan muharram 1432 H. Pada bulan Muharram 1433 H perincian zakat barang dagangan pak Muhammad adalah sebagai berikut:
.
-Nilai barang dagangan=40.000.000
.
-Uang yang ada=10.000.000
.
-Piutang=10.000.000
.
-Utang= 20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1433)
.
Zakat= (40.000.000+10.000.000+10.000.000)-utang 20.000.000×2,5%
.
Yaitu 40.000.000×2,5%= 1.000.000
.
📝 Oleh: Abul Fata Miftah Murod, Lc.
.
📲Yuk Bantu Share pesan ini, semoga menjadi amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya…
•════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═════•
*Artikel, Info Kajian dan Kegiatan Fajri lainnya* , Join:
📸 Instagram : instagram.com/pedulifajrifm/
💻Klik : @pedulifajrifm
⏸Subcribe : bit.ly/videoislam
_
Donasi Dakwah Fajri FM:
💻Peduli.fajrifm.com
🏧 BSM: 7068-790-268 (Tersedia no.rek. lainnya)
A.N. Yayasan Peduli Fajar Imani
🔰 *Tambahkan Rp.88, jika anda mendukung prog. Dakwah via medsos. Misal Rp. 50.088*
.
*Konfirm* :
📩WA : 0852 1820 8707 | bit.ly/DonasiDakwahFajrifm

Categories