KONSULTASI – HUKUM MEMAKAN HARTA WAKAF

☝KONSULTASI – HUKUM MEMAKAN HARTA WAKAF 🤔 . 📝Pertanyaan: Jika memakan uang zariah yang seharusnya tujuannya untuk pembangunan masjid/mushola, tapi uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi, Bagaimana hukumnya? . ✏Jawaban: Harta yang dikumpulkan untuk membiayai kebutuhan masjid adalah harta wakaf, sehingga bendahara masjid tidak diperbolehkan untuk meminjam uang tersebut untuk keperluan dirinya atau pun meminjamkan uang […]


