HUKUM GADAI DALAM ISLAM

Bagikan :

☝️KONSULTASI – HUKUM GADAI DALAM ISLAM 🤔
.
📝Pertanyaan: Apa hukumnya menggadaikan motor?
.
✏️Jawaban: Hukum gadai dalam Islam diperbolehkan, dalilnya sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
.
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai yakni utang, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gadaian berupa baju besi” 📚(HR.Imam Bukhori & Muslim)
.
🔎 Para ulama sepakat bahwa rahn dibolehkan dan hal ini telah dilakukan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini, dan tidak ada yang mengingkarinya.
.
🔎 Adapun jenis barang yang boleh digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomi agar dapat menjadi jaminan bagi pemilik uang. Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan, dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong barang yang tidak dapat digadaikan. Adapun motor maka Insya Allah termasuk barang yang dapat digadaikan.
.
🔎 Apabila pelunasan utang telah jatuh tempo, maka orang yang berutang berkewajiban melunasi utangnya sesuai dengan waktu yang telah disepakati dengan pemberi utang. Bila telah lunas maka barang gadaian dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, bila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya, maka pemberi utang berhak menjual barang gadaian itu untuk membayar pelunasan utang tersebut. Apabila ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut. Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi utangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa utangnya.
.
📝 Dijawab oleh “Tim Lajnah Ilmiah Radio Fajri” 💐💐💐
.
•═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•
📲Yuk Bantu Share pesan ini, semoga menjadi amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya…
.
*Konfirm dan Info Selengkapnya* :
💻Peduli.fajrifm.com
📩WA : 0852 1820 8707
📱BBM : 5E83BB05
.
*Artikel, Info Kajian dan Kegiatan Fajri lainnya* , Join:
▶️Telegram Channel : t.me/pedulifajrifm
📸 Instagram : instagram.com/pedulifajrifm/
💻Klik : @pedulifajrifm
.
*Video Dakwah Ringkas* lainnya:
⏸Subcribe : bit.ly/videoislam
_
Donasi Dakwah Fajri FM:
🏧 BSM: 7068-790-268 (Tersedia no.rek. lainnya)
A.N. Yayasan Peduli Fajar Imani
🔰 *Tambahkan Rp.88, jika anda mendukung prog. Dakwah via medsos. Misal Rp. 50.088*

Categories