Hukum Berjabat Tangan Dengan Non Mahrom
Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.”
(HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Menurut jumhur (baca: mayoritas) ulama, berjabat tangan sesama mahram dibolehkan bahkan dihukumi sunnah (dianjurkan).
Adapun berjabat tangan dengan yang bukan mahram, Para ulama sepakat akan keharamannya. Namun Mereka berbeda pendapat jika seseorang berjabat tangan dengan non-mahrom yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) yakni yang sudah sepuh/tua dengan.
Menurut Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya.
Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali.
Sedangkan untuk berjabat tangan dengan non mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram.
Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali tetal melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak.
(Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452)
Adapun Dalil lainnya yang semakin menegaskan bahwa islam melarang berjabat tangan dengan non mahram, adalah hadits dari ‘Urwah bin Az Zubair, ia berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata,
“Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”.
Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau.
‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866).
Masih banyak lagi dalil yang menguatkan akan haramnya berjabat tangan dengan lawan jenia non-mahrom. Semoga Alloh menjaga kita agar tidak melakukan apa yg dilarang-Nya ini. Amin
Fajri 99.3 Fm
_
Yuk Bantu Share pesan ini, semoga menjadi amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya…
Peduli.fajrifm.com
WA : 0852 1820 8707
BBM : 5E83BB05
*Artikel, Info Kajian dan Kegiatan Fajri lainnya* , Join:
▶️Telegram Channel : http://bit.ly/1NEYAH5
*Video Dakwah Ringkas* lainnya:
⏸Subcribe : http://bit.ly/2ucK4Cj
Instagram : https://www.instagram.com/peduli.fajrifm/
_
Donasi Dakwah Fajri FM:
BSM: 7068-790-268 (Tersedia no.rek. lainnya)
A.N. Yayasan Peduli Fajar Imani