☝️KONSULTASI – HUKUM SHOLAT SAAT SAKIT ?
Pertanyaan
Bagaimanakah hukum shalat seseorang yang sedang dirawat dan diinfus?
✏️Jawaban
Kita ketahui Syari’at islam dibangun di atas dasar ilmu dan kemampuan orang yang dibebani. Tidak ada satu pun beban syari’at yang diwajibkan kepada seorang di luar kemampuannya. Allah Ta’ala sendiri menjelaskan hal ini dalam firman-Nya:
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Qs. Al-Baqarah:286)
Allah subhanahu wa ta’ala juga memerintahkan kaum muslimin untuk melaksanakan ketakwaan menurut kemampuan mereka dalam firman-Nya:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun:16)
Orang yang sakit tidak sama dengan yang sehat. Semua harus berusaha melaksanakan kewajibannya menurut kemampuan masing-masing. Dengan ini nampaklah keindahan syari’at dan kemudahannya.
Di antara kewajiban agung yang harus dilakukan orang yang sakit adalah shalat. Banyak sekali kaum muslimin yang kadang meninggalkan shalat dengan dalih sakit atau memaksakan diri shalat dengan tata-tata cara yang biasa dilakukan orang sehat. Akhirnya merasakan beratnya shalat bahkan merasakan hal itu sebagai beban yang menyusahkannya.
Solusinya adalah kewajiban mengenal hukum-hukum dan tata cara shalat orang yang sakit sesuai petunjuk Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan penjelasan para ulama.
Di antara hukum-hukum yang berhubungan dengan orang sakit dalam ibadah shalatnya adalah:
Dalam Fatawa Lajnah ad-Dâ`imah arab saudi dikatakan Orang yang sakit tetap wajib shalat diwaktunya dan melaksanakannya menurut kemampuannya , sebagaimana diperintahkan Allah Ta’ala dalam firman-Nya:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghâbûn: 16)
Dan perintah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dalam hadits ‘Imrân bin Hushain:
كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Pernah Penyakit wasir menimpaku, lalu aku bertanya kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam tentang cara shalatnya. Maka beliau shalallahu alaihi wasallam menjawab: “Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah.” (HR al-Bukhari)
Kesimpulannya shalat dilakukan duduk atau berbaring dan untuk tayamum maka sediakan tanah atau debu di atas media kardus atau media lainnya untuk tayamum. Wallohu a’lam
Fajri 99.3 Fm
_
Yuk Bantu Share pesan ini, semoga menjadi amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya…
Peduli.fajrifm.com
WA : 0852 1820 8707
BBM : 5E83BB05
Artikel, Info Kajian dan Kegiatan Fajri lainnya, Join:
▶️Telegram Channel : http://bit.ly/1NEYAH5
Instagram : https://www.instagram.com/peduli.fajrifm/