☝️KONSULTASI – HUKUM MENDENGARKAN MUSIK ?
Pertanyaan
Apakah tetap tidak boleh mendengarkan musik untuk sesekali saja, tidak untuk dihayati, ataupun dihafal, hanya sekedar untuk hiburan itupun sesekali saja, bukan berarti melalaikan dalam ibadah kepada Allah?
✏️Jawaban
Semua jenis dan alat-alat musik diharamkan dalam Islam. Adapun dalil Haramnya Musik adalah:
Hadist dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
صَوْتَانِ مَلْعُونَانِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ: مِزْمَارٌ عِنْدَ نِعْمَةٍ، وَرَنَّةٌ عِنْدَ مُصِيبَةٍ
“Dua suara yang terlaknat di dunia dan akhirat: suara seruling ketika mendapat nikmat, dan suara jeritan ketika musibah.” [HR. Al-Bazzar] dalam Musnad-nya dan Adh-Dhiya` Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtaroh, dan kedudukan hadist ini shohih,
Hadist ini Juga dikuatkan dengan riwayat dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
“Aku hanya dilarang meratap dari dua suara yang bodoh dan fajir, yaitu Suara ketika dendangan yang melalaikan dan permainan, seruling-seruling setan, dan suara ketika musibah, mencakar wajah, merobek baju dan suara setan.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata tentang makna ‘suara setan’: “Yang dimaksud adalah nyanyian dan seruling.
Lantas, bagaimana jika mendengarkan musik sesekali saja untuk hiburan?
Mari kita perhatikan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,
“Apa saja yang aku larang kamu melaksanakannya, hendaklah kamu jauhi dan apa saja yang aku perintahkan kepadamu, maka lakukanlah menurut kemampuan kamu. Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kamu adalah karena banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi mereka, yakni tidak mau taat dan patuh.” (HR Bukhari dan Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa kalimat, “apa saja yang aku larang kamu melaksanakannya, hendaklah kamu jauhi” maka hal ini menunjukkan adanya sifat mutlak, kecuali apabila seseorang mengalami keadaan darurat, seperti dibolehkan makan bangkai dalam keadaan darurat, dalam keadaan seperti ini perbuatan semacam itu menjadi tidak dilarang.
Akan tetapi dalam keadaan tidak darurat, hal tersebut harus dijauhi karena ada larangan. Seseorang tidak dapat dikatakan menjauhi larangan jika hanya menjauhi larangan tersebut dalam selang waktu tertentu saja.”
Jadi, dalam perkara-perkara yang telah jelas keharamannya, maka kita harus menjauhi dan meninggalkannya secara mutlak kecuali ada udzur. Lantas, apakah mungkin, mendengarkan musik bisa menjadi darurat, yang sangat menentukan hidup dan mati kita? Tentunya tidak mungkin.
Oleh karena itu, sebagai seorang muslim yang baik, carilah hiburan yang diperbolehkan secara syariat. Dan musik, bukan satu-satunya hiburan di dunia ini, bahkan ia merupakan benih kemunafikan yang akan menodai hati kita. Wallahu a’lam.
Fajri 99.3 Fm
_
Yuk Bantu Share pesan ini, semoga menjadi amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya…
Peduli.fajrifm.com
WA : 0852 1820 8707
BBM : 5E83BB05
Artikel, Info Kajian dan Kegiatan Fajri lainnya, Join:
▶️Telegram Channel : http://bit.ly/1NEYAH5
Instagram : https://www.instagram.com/peduli.fajrifm/