☝️KONSULTASI – HUKUM MEMAKAI GIGI PALSU ?
Pertanyaan
Apa hukumnya orang yang memakai gigi palsu? Lalu jika orangnya meninggal, apakah gigi itu harus dicabut?
✏️Jawaban
Baik, ada beberapa dalil yang bisa kita jadikan acuan dalam masalah ini, diantaranya perkataan imam As-Syaukani dalam kitab Nailul Author, Juz 6 halaman 244 ,
قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم
Sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam, ‘kecuali karena penyakit’ menunjukkan bahwa keharaman yang disebutkan, jika tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.
Berdasarkan keterangan ini dapat disimpulkan, semua operasi atau tindakan medis yang mengubah keadaan tubuh kita hukumnya dibolehkan jika tujuannya dalam rangka pengobatan, atau mengembalikan pada kondisi normal. Dan ini tidak termasuk mengubah ciptaan Alloh yang terlarang. Seperti memakai gigi palsu, kaki palsu dan lain sebagainya.
Lajnah Daimah untuk Fatwa dan Penelitian Islam, mendapat pertanyaan tentang hukum mencabut gigi yang rusak dan diganti dengan gigi palsu. Apakah termasuk mengubah ciptaan Alloh?
Dan Jawaban Lajnah:
“Tidak masalah mengobati gigi yang rusak atau cacat, dengan gigi lain, sehingga bisa menghilangkan resiko sakit, atau melepasnya kemudian diganti gigi palsu, jika dibutuhkan.
Karena semacam ini termasuk bentuk pengobatan yang mubah, untuk menghilangkan madharot. Dan tidak termasuk mengubah ciptaan Alloh, sebagaimana yang dipahami penanya.”
Fajri 99.3 Fm
_
Yuk Bantu Share pesan ini, semoga menjadi amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya…
Peduli.fajrifm.com
WA : 0852 1820 8707
BBM : 5E83BB05
Artikel, Info Kajian dan Kegiatan Fajri lainnya, Join:
▶️Telegram Channel : http://bit.ly/1NEYAH5
Instagram : https://www.instagram.com/peduli.fajrifm/