☝️KONSULTASI – HUKUM WANITA HAMIL DAN MENYUSUI TIDAK BERPUASA
Pertanyaan
Bolehkah seorang ibu yang sedang menyusui untuk tidak berpuasa?
✏️Jawaban
Islam memberikan keringanan bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa di Bulan Ramadhan jika ia khawatir terhadap dirinya atau bayinya. Keringanan ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang penuh dengan rahmat bagi manusia.
Dalil keringanan ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنْ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memberikan keringanan setengah shalat bagi musafir dan memberikan keringanan tidak berpuasa bagi musafir, wanita hamil, dan menyusui.” (HR. Ibnu Majah).
Dengan demikian, wanita hamil dan menyusui diperbolehkan memilih tidak berpuasa Ramadhan karena adanya keringanan yang sudah berikan. Kemudian, apa kewajiban bagi wanita hamil dan menyusui yang mengambil keringanan ini? Masalah ini diperdebatkan oleh para ulama.
Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayahtul Mustasid mengungkapkan bahwa ada empat pendapat:
Pertama: Mereka wajib membayar kafarah saja dan tidak membayar qadha. Pendapat ini dikutip dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.
Kedua: Mereka wajib mengqadha puasa dan tidak membayar kafarah. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya. Serta pendapat Abu Yusuf dan Abu Tsaur.
Ketiga: Mereka wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah. Ini merupakan pendapat Imam asy-Syafii.
Keempat: Wanita hamil wajib mengqadha puasa dan wanita menyusui wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah.
Setelah menyampaikan beragam pendapat dengan dasar argumentasinya, Ibnu Rusyd menyampaikan bahwa pendapat ulama yang mewajibkan wanita hamil dan menyusui mengqadha saja atau mewajibkan mereka membayar fidyah saja lebih utama daripada pendapat yang mewajibkan mereka mengqadha dan sekaligus membayar fidyah.
Fajri 99.3 Fm
_____
Yuk Bantu Share pesan ini, semoga menjadi amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya…
Peduli.fajrifm.com
WA : 0852 1820 8707
BBM : 5E83BB05
▶️Telegram Channel : http://bit.ly/1NEYAH5
⏸Subcribe :
https://www.youtube.com/channel/UCss28lwB1EUGtsLPIzLdwmA
___________
Mari Bantu Program (PPK) Produksi dan Penyebaran Konten (Artikel, Quotes, Audio dan Video) Islami dengan cara mendonasikan sebagian harta anda melalui:
BSM: 7068-790-268 (Tersedia no.rek. lainnya)
A.N. Yayasan Peduli Fajar Imani
*Tambahkan angka Rp. 88 Untuk Kemudahan Pendataan Kami, Misal donasi Rp. 1000.088*